Hal demikian dianggapnya tidak dilakukan KPK selama ini. Lembaga antikorupsi itu dianggap terlalu banyak berbicara. "Kayak kuda, lari dari sana, tapi ujungnya enggak ketangkap karena suara kakinya keras betul," ujarnya.
Dia mengatakan, KPK seharusnya tak banyak bicara dalam melakukan investigasi sebagai penegak hukum. Setelah para koruptor berhasil ditangkap, KPK bisa memublikasikannya.
Salah satu contoh dari kritik Fahri Hamzah mengenai kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yakni banyaknya nama yang dicantumkan dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
"Kemarin baru hakimnya menghapus nama-nama yang diumbar KPK melalui dakwaan yang dibocorkan, di pengadilan vonis, nama-nama itu hilang. KPK harus sadar bahwa cara penegakan hukum ini yang enggak benar," tuturnya.
Sumber : Sindo